Pengoperasian Kapal Kenavigasian Maluku dan Maluku Utara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, kapal kenavigasian merupakan sarana operasional yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan kenavigasian, termasuk kegiatan aplosing (aflosing/gilir tugas). Aplosing adalah kegiatan penggantian atau rotasi personel penjaga sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), seperti petugas menara suar atau rambu suar. Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran proses tersebut, digunakan kapal negara kenavigasian yang dirancang dan dioperasikan khusus untuk tugas-tugas kenavigasian. Peran Kapal Kenavigasian dalam Aplosing
Mengantar dan menjemput petugas penjaga SBNP
Distribusi logistik dan perbekalan petugas
Pengiriman BBM dan kebutuhan operasional menara suar
Dukungan teknis pemeriksaan dan pemeliharaan SBNP
Karakteristik Operasional
Kemampuan manuver di perairan sempit / sekitar SBNP