Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sebagaimana diatur dalam PM 4 Tahun 2023 merupakan peralatan, sistem, atau fasilitas yang ditempatkan di laut maupun pantai untuk membantu keselamatan dan kelancaran navigasi kapal. SBNP berperan penting dalam memberikan informasi posisi, arah, batas alur pelayaran, serta peringatan terhadap bahaya dan rintangan navigasi, sehingga navigator kapal dapat berlayar secara aman dan efisien.
Dalam regulasi tersebut, SBNP meliputi menara suar, rambu suar, pelampung suar, dan tanda siang yang berfungsi sebagai panduan penglihatan langsung. PM 4 Tahun 2023 menekankan bahwa setiap SBNP harus memenuhi standar teknis, keandalan, dan kelaikan fungsi sesuai ketentuan nasional maupun internasional. Penyelenggaraan SBNP meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemantauan, pemeliharaan, perbaikan, hingga penghapusan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan teknis.
Melalui pengaturan ini, pemerintah bertujuan meningkatkan keselamatan pelayaran, menjamin keandalan sistem navigasi nasional, mengurangi risiko kecelakaan laut, serta mendukung kelancaran transportasi laut dan perlindungan lingkungan maritim.
Berikut ini adalah daftar Mensu yang dimiliki Kantor Disitrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon

