Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran.
- International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) beserta ketentuan turunannya.
Pengertian
Telekomunikasi pelayaran adalah setiap kegiatan pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan informasi melalui sistem radio atau sistem elektromagnetik lainnya yang digunakan untuk menunjang keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelayanan lalu lintas kapal.
Tujuan dan Fungsi
- Menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Mendukung pelayanan lalu lintas kapal.
- Menyampaikan informasi navigasi, meteorologi, dan peringatan marabahaya.
- Mendukung sistem komunikasi darurat maritim (distress, urgency, safety).

